Aksi ini terendus ketika petugas melakukan prosedur pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung yang hendak melintasi pintu portir, saat tiba giliran wanita paruh baya tersebut diperiksa, petugas melihat gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan sebuah ponsel pintar yang disembunyikan dibalik bajunya.
Kejadian ini terungkap berkat pemeriksaan ketat yang menjadi SOP pemeriksaan setiap pengunjung yang masuk ke dalam Lapas, untuk diketahui bahwa Lapas Sarolangun telah diamanahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Elly Yuzar sebagai Lapas percontohan yang menerapkan protokol keamanan ketat bagi setiap pengunjung dalam rangka implementasi Lapas Sarolangun Zero HALINAR (handphone, pungli, dan narkoba).
Kalapas Sarolangun dalam keterangannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas yang telah melaksanakan SOP pemeriksaan dan penggeledahan barang dan badan pengunjung sesuai aturan. "Saya ingin mengapresiasi pelaksanaan tugas dan fungsi petugas yang telah menggagalkan upaya penyeludupan alat komunikasi ke dalam Lapas, tanpa pemeriksaan dan penggeledahan yang ketat rasanya tidak mungkin ditemukan alat komunikasi tersebut karena diselip di dalam baju dalam yang sepintas lalu terlihat normal saja," ujar Parulian.
Dalam kesempatan yang sama Kalapas Parulian menegaskan bahwa dia bersama seluruh jajaran siap melaksanakan amanah dari Kakanwil Kemenkumham Jambi yang mempercayakan Lapas Sarolangun sebagai Lapas percontohan penerapan Zero Halinar.
Sebagai tindak lanjut atas penangkapan penyeludupan ponsel tersebut, pengunjung tersebut disanksi tidak boleh berkunjung selama dua bulan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan dan mengulangi tindakan melanggar aturan dan tata tertib Lapas bila diulang akan diserahkan ke pihak yang berwajib. Petugas juga menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Lapas Sarolangun terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, memastikan bahwa setiap warga binaan menjalani masa hukuman dengan benar tanpa adanya penyalahgunaan barang-barang terlarang.