Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun melalui Kepala KPLP, Kasi Admin Kamtib, Kasubsi Keperawatan serta 2 orang petugas Kesehatan dan Perawatan hari ini Selasa (14/3) mengikuti kegiatan diskusi daring Obrolan Peneliti (Opini) dengan Tema “Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental Di UPT Pemasyarakatan”, kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi.

Kegiatan OPINI ini dilakukan secara daring melalui zoom meetings, dengan dimoderatori oleh Penyiar TVRI Jambi, Ahmad Solihin, kegiatan sosialisasi hari ini mengundang 4 (empat) orang narasumber, yakni; Dessy Pramudiani Dosen Program Studi Psikolog Universitas Jambi, Eka Renny Yustisia Ketua Psikolog Klinis RSUD Hamba Muara Bulian, Ibu Eni Novalya Psikolog Klinis Madya Lembaga Pemasyarakatan Jambi, Chintia Octenta Analis Kebijakan Pertama dari Balitbang Hukum dan HAM, Turut hadir pula secara virtual Para Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, JFT dan JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, serta seluruh peserta.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Tholib, menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan hak asasi manusia yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM. Sehingga mampu dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan amanah yang diberikan.


"Sosialisasi pada hari ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang faktor-faktor mengapa lembaga pemasyarakatan berpeluang memiliki dampak negatif bagi kesehatan mental bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan  penyebab lapas atau rumah tahanan sejatinya menjadi salah satu tempat dengan risiko gangguan kesehatan mental yang cukup tinggi," ujar Tholib.


Lebih lanjut Kakanwil  mengatakan bahwa pelaksanaan Diskusi Daring ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya lapas dalam mengimplemtasikan program layanan kesehatan mental baik dari segi sumber daya manusia sebagai pelatih, keterbatasan anggaran maupun sarana-prasarana; serta belum optimalnya penilaian yang dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi warga binaan secara berkelanjutan.

Petugas Lapas Sarolangun Ikuti Diskusi Daring "Opini" Terkait Layanan Kesehatan Mental Napi

Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun melalui Kepala KPLP, Kasi Admin Kamtib, Kasubsi Keperawatan serta 2 orang petugas Kesehatan dan Perawatan hari ini Selasa (14/3) mengikuti kegiatan diskusi daring Obrolan Peneliti (Opini) dengan Tema “Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental Di UPT Pemasyarakatan”, kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi.

Kegiatan OPINI ini dilakukan secara daring melalui zoom meetings, dengan dimoderatori oleh Penyiar TVRI Jambi, Ahmad Solihin, kegiatan sosialisasi hari ini mengundang 4 (empat) orang narasumber, yakni; Dessy Pramudiani Dosen Program Studi Psikolog Universitas Jambi, Eka Renny Yustisia Ketua Psikolog Klinis RSUD Hamba Muara Bulian, Ibu Eni Novalya Psikolog Klinis Madya Lembaga Pemasyarakatan Jambi, Chintia Octenta Analis Kebijakan Pertama dari Balitbang Hukum dan HAM, Turut hadir pula secara virtual Para Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, JFT dan JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, serta seluruh peserta.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Tholib, menyebutkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan hak asasi manusia yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM. Sehingga mampu dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan amanah yang diberikan.


"Sosialisasi pada hari ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang faktor-faktor mengapa lembaga pemasyarakatan berpeluang memiliki dampak negatif bagi kesehatan mental bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan  penyebab lapas atau rumah tahanan sejatinya menjadi salah satu tempat dengan risiko gangguan kesehatan mental yang cukup tinggi," ujar Tholib.


Lebih lanjut Kakanwil  mengatakan bahwa pelaksanaan Diskusi Daring ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya lapas dalam mengimplemtasikan program layanan kesehatan mental baik dari segi sumber daya manusia sebagai pelatih, keterbatasan anggaran maupun sarana-prasarana; serta belum optimalnya penilaian yang dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi warga binaan secara berkelanjutan.

Langganan Berita via Email