Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang disebutkan diatas maka dari itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Kanwil Kemenkumham Jambi melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kerja Sudomo hari ini Jum’at (23/9) menyambangi 2 instansi yakni Dinas Peternakan dan Perikanan dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) kabupaten Sarolangun.
Hal ini merupakan tindak lanjut dan pemantapan dari koordinasi sebelumnya terkait pelaksanaan pelatihan kemandirian bagi warga binaan tentang cara bercocok tanam secara hidroponik dan cara budidaya ikan air tawar Lele dan Nila bagi warga binaan di Lapas Sarolangun. Di Dinas Peternakan dan Perikanan Kasubsi Bimker disambut oleh Kadis Dulmuin dan Kabid Perikanan Asnawi, sementara itu di Dinas TPHP Kasubsi Bimker bertemu Kadis Dedi Hendri, kedua pertemuan tersebut berlangsung di komplek perkantoran pemda Sarolangun Kembang.
Kasubsi Bimker dikonfirmasi mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan pemantapan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya serta pembicaraan hal-hal teknis. "Untuk kepastian tadi kami sudah memberikan surat permohonan mengirim instruktur sekaligus studi tiru terkait bahan bahan apa saja yang perlu di siapkan dalam pelatihan hidroponik nanti. begitu juga dengan Diskanak tadi kami mendapat banyak masukan terkait bahan-bahan apa saja yang di perlukan dalam proses pembuatan pakan pada saat pelatihan nanti," tutur Domo.
Kalapas Sarolangun Irwan dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa pelaksanaan pelatihan kemandirian ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi pemasyarakatan. "Untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan Lapas Sarolangun maka harus diberikan pelatihan kemandirian cara bercocok tanam hidroponik dan budidaya ikan air tawar. hal ini sesuai dengan kultur dan kondisi geografis kabupaten Sarolangun secara umum," pungkas Irwan.
Lebih lanjut Kalapas mengatakan bahwa jika tidak ada kendala yang berarti pelatihan ini akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan sekitar 80 orang warga binaan yang sudah dijaring melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan dan tentunya sudah memenuhi syarat dan ketentuan administrasi yang berlaku.