Dari 198 narapidana yang menerima remisi, 197 nama masuk dalam kategori Remisi Umum I (RU I), dan 1 nama masuk dalam kategori Remisi Umum II (RU II). Perlu diketahui, narapidana yang menerima RU I masih harus melanjutkan masa pidananya, sedangkan narapidana yang menerima RU II setelah mendapat potongan remisi, bisa langsung bebas.
Selanjutnya, Kalapas Sarolangun Kanwil Kemenkumham Jambi melalui Subseksi Registrasi mencatat 198 Narapidana tersebut, diantaranya 35 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 50 orang remisi 2 bulan, 64 orang remisi 3 bulan, 21 orang untuk remisi 4 bulan, 21 orang untuk remisi 5 bulan dan 7 orang untuk remisi 6 bulan.
Kalapas Sarolangun Irwan mengatakan bahwa pemberian remisi umum Hari Kemerdekaan Indonesia ini merupakan implementasi amanat undang-undang, "Narapidana yang berhak menerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang diantaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana namun remisi ini dikecualikan untuk terpidana mati atau seumur hidup," ujar Irwan. (Dok/Foto : Humas)