Sarolangun - Setelah 2 tahun dibatasi karena dampak pandemi covid-19, hari ini (6/7) petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, membuka layanan kunjungan perdana secara tatap muka bagi warga binaan dan tahanan dengan pihak keluarga, hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

Kalapas Sarolangun Irwan ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian layanan kunjungan secara tatap muka ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan/tahanan, namun demikian beliau menegaskan bahwa yang berhak menerima layanan kunjungan tatap muka adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya baik kepada warga binaan/tahanan maupun ke masyarakat melalui jejaring media sosial resmi milik Lapas Sarolangun.


"Saya mendapatkan laporan dari petugas layanan untuk hari ini ada 18 orang pengunjung memenuhi syarat mendapatkan layanan kunjungan secara tatap muka sementara yang lain masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah sosialisasikan. maka dari itu saya sudah perintahkan kepada petugas layanan untuk menyampaikan syarat-syarat agar diizinkan melakukan kunjungan secara tatap muka dengan rinci kepada calon pengunjung" ujar Irwan.


Lebih lanjut Kalapas mengapresiasi para petugas yang telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan sehingga kondisi keamanan dan ketertiban berjalan aman, tertib dan kondusif.









Layanan Kunjungan WBP Secara Tatap Muka Perdana di Lapas Sarolangun Berlangsung Sukses

Sarolangun - Setelah 2 tahun dibatasi karena dampak pandemi covid-19, hari ini (6/7) petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, membuka layanan kunjungan perdana secara tatap muka bagi warga binaan dan tahanan dengan pihak keluarga, hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

Kalapas Sarolangun Irwan ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian layanan kunjungan secara tatap muka ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan/tahanan, namun demikian beliau menegaskan bahwa yang berhak menerima layanan kunjungan tatap muka adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya baik kepada warga binaan/tahanan maupun ke masyarakat melalui jejaring media sosial resmi milik Lapas Sarolangun.


"Saya mendapatkan laporan dari petugas layanan untuk hari ini ada 18 orang pengunjung memenuhi syarat mendapatkan layanan kunjungan secara tatap muka sementara yang lain masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah sosialisasikan. maka dari itu saya sudah perintahkan kepada petugas layanan untuk menyampaikan syarat-syarat agar diizinkan melakukan kunjungan secara tatap muka dengan rinci kepada calon pengunjung" ujar Irwan.


Lebih lanjut Kalapas mengapresiasi para petugas yang telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan sehingga kondisi keamanan dan ketertiban berjalan aman, tertib dan kondusif.









Langganan Berita via Email