Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Hariyadi hari ini Rabu (27/7) mengikuti kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri (PDN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara daring via aplikasi zoom, kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi kali ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap instruksi Presiden untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK).


Dalam sambutannya Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan kita untuk melaksanakan arahan Presiden dan arah Menteri Hukum dan HAM, arahan Presiden yaitu : Banyak produk impor dalam belanja pemerintah, kita pintar tapi melakukan hal yang bodoh; Realisasi atas komitmen PDN akan dicek dan diumumkan pada bulan september-oktober 2022; dorong daya beli masyarakat ke produk lokal lewat e-Katalog, jangan ada lagi alasan lebih murah barang impor.



Sedangkan arahan Menteri Hukum dan HAM adalah : Pedomani, pahami dan tindak lanjuti arahan Presiden RI; Pedomani mekanisme prosedur pembelian produk impor; dan Intens lakukan Monev realisasi atas komitmen PDN, akan dicek dan diumumkan pada september-oktober 2022.


Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Arahan Menteri Hukum dan Ham RI, Andap memberikan Atensi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yaitu : Sehat dan tidak covid-19; Pedomani arahan Presiden, Menkumham, serta implementasikan dengan baik; Pedomani mekanisme pengadaan produk impor; Kakanwil dampingi pejabat fungsional keuangan/BMN dalam pelaksanaan melalui gelar pembinaan; Management by process & management by goals, jika prosesnya salah, maka tujuannya akan salah. Kakanwil tunjuk operator RUP; Intens laksanakan anev secara berkala; Ukuran keberhasilan ditandai dengan komitmen yang sejalan dengan realisasi.


Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri Oleh Kementerian Hukum dan HAM

Sarolangun - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Hariyadi hari ini Rabu (27/7) mengikuti kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri (PDN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara daring via aplikasi zoom, kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi kali ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap instruksi Presiden untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK).


Dalam sambutannya Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan kita untuk melaksanakan arahan Presiden dan arah Menteri Hukum dan HAM, arahan Presiden yaitu : Banyak produk impor dalam belanja pemerintah, kita pintar tapi melakukan hal yang bodoh; Realisasi atas komitmen PDN akan dicek dan diumumkan pada bulan september-oktober 2022; dorong daya beli masyarakat ke produk lokal lewat e-Katalog, jangan ada lagi alasan lebih murah barang impor.



Sedangkan arahan Menteri Hukum dan HAM adalah : Pedomani, pahami dan tindak lanjuti arahan Presiden RI; Pedomani mekanisme prosedur pembelian produk impor; dan Intens lakukan Monev realisasi atas komitmen PDN, akan dicek dan diumumkan pada september-oktober 2022.


Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Arahan Menteri Hukum dan Ham RI, Andap memberikan Atensi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yaitu : Sehat dan tidak covid-19; Pedomani arahan Presiden, Menkumham, serta implementasikan dengan baik; Pedomani mekanisme pengadaan produk impor; Kakanwil dampingi pejabat fungsional keuangan/BMN dalam pelaksanaan melalui gelar pembinaan; Management by process & management by goals, jika prosesnya salah, maka tujuannya akan salah. Kakanwil tunjuk operator RUP; Intens laksanakan anev secara berkala; Ukuran keberhasilan ditandai dengan komitmen yang sejalan dengan realisasi.


Langganan Berita via Email