Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia Penghargaan ini menunjukkan kepatuhan Kemenkumham terhadap UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus kpd Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto yang mewakili Menkumham di gedung Ombudsman, Jakarta.
Ombudsman menetapkan tiga kategori penilaian kepatuhan yaitu Zona Hijau, Kuning, dan Merah, berdasarkan sepuluh variabel penilaian. Berdasarkan hasil penilaian, Kemenkumham masuk ke dalam kategori terbaik yaitu zona hijau.
Andap menilai penghargaan ini akan semakin memacu jajarannya untuk lebih aktif melakukan kreativitas dan inovasi. Karenanya Kemenkumham membuka diri menerima masukan dari masyarakat dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Andap mengatakan jika penghargaan merupakan sebuah bonus. Tanpa ada penghargaan pun, Kemenkumham pastikan masyarakat tetap menerima layanan sesuai standar yang ada, tanpa perbedaan dan pungutan liar.
Kepatuhan Kemenkumham dalam standar pelayanan publik merupakan implementasi dari kebijakan presiden dalam mewujudkan birokrasi melayani publik, termasuk didalamnya core values 'Berakhlak' yang ditindaklanjuti oleh Menkumham.
Kemenkumham mengemban amanah pelayanan publik yang cakupannya sangat luas dan mempengaruhi kepentingan hidup banyak orang. Untuk itu, jajaran Kemenkumham terus konsisten memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.