Dalam amanat apel pagi setelah pelaksanaan pemeriksaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Irwan menyampaikan, “bahwa aturan yang mengatur penggunaan pakaian dinas pegawai Lapas telah termuat didalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor : 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia”. Jelasnya.
Selain itu menurut Irwan “Pakaian dinas adalah salah satu identitas kita, jadi kenakan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku, rapi dan jangan mengenakan atribut yang tidak sesuai aturan serta jangan lupa tetap proteksi diri dengan tetap mengenakan masker penutup hidung dan mulut yang sesuai petunjuk protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19”, pungkasnya.