JAMBI - Menindaklanjuti
surat Bupati Tebo Nomor : 188/104/HK/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal
penjadwalan harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo,
maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tebo mendatangi Kanwil Kemenkumham Jambi
pada hari ini Jumat (17/12). Adapun harmonisasi 1 Ranperda yang akan dilakukan
yakni membahas mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas. Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi
acara ini dilangsungkan dengan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah
Mhd. Jahari Sitepu dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Parsaoran Simaibang. Pada sambutannya, Jahari mengatakan keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tergantung
pada self-supporting dalam
acuan hukumnya dan kemampuan penyelenggara daerah dalam membuat produk hukum
yang tepat dan sesuai dengan kondisi daerah.
Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dalam pengantar Pelaksanaan
Pengharmonisasian menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan
di Indonesia merupakan suatu kebutuhan, mengingat permasalahan pembangunan
hukum semakin hari membutuhkan pendekatan holistik. Bahwa di era globalisasi,
pendekatan penanganan pembangunan yang masih mengandalkan pada pendekatan
sektoral hanya akan mengakibatkan penyelesaian yang tambal sulam, tentu kita
tidak menharapkan hal seperti itu, sehingga belum menyelesaikan berbagai
permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang ada. Sebagaimana kita
ketahui bahwa salah satu sub sistem dari instrumen pembangunan nasional adalah
di bidang hukum termasuk disini peraturan perundang-undangan. (Red/Foto:
JA dan YE)