JAMBI - Menindaklanjuti surat Bupati Tebo Nomor : 188/104/HK/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal penjadwalan harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tebo mendatangi Kanwil Kemenkumham Jambi pada hari ini Jumat (17/12). Adapun harmonisasi 1 Ranperda yang akan dilakukan yakni membahas mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas. Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi acara ini dilangsungkan dengan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang. Pada sambutannya, Jahari mengatakan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tergantung pada self-supporting dalam acuan hukumnya dan kemampuan penyelenggara daerah dalam membuat produk hukum yang tepat dan sesuai dengan kondisi daerah.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dalam pengantar Pelaksanaan Pengharmonisasian menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan suatu kebutuhan, mengingat permasalahan pembangunan hukum semakin hari membutuhkan pendekatan holistik. Bahwa di era globalisasi, pendekatan penanganan pembangunan yang masih mengandalkan pada pendekatan sektoral hanya akan mengakibatkan penyelesaian yang tambal sulam, tentu kita tidak menharapkan hal seperti itu, sehingga  belum menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang ada. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu sub sistem dari instrumen pembangunan nasional adalah di bidang hukum termasuk disini peraturan perundang-undangan. (Red/Foto: JA dan YE)

















Harmonisasi Ranperda Kabupaten Tebo Sebagai Sarana Penyelarasan Dengan UU Yang Lebih Tinggi

 


JAMBI - Menindaklanjuti surat Bupati Tebo Nomor : 188/104/HK/2021 tanggal 12 Oktober 2021 perihal penjadwalan harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tebo mendatangi Kanwil Kemenkumham Jambi pada hari ini Jumat (17/12). Adapun harmonisasi 1 Ranperda yang akan dilakukan yakni membahas mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas. Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi acara ini dilangsungkan dengan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang. Pada sambutannya, Jahari mengatakan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tergantung pada self-supporting dalam acuan hukumnya dan kemampuan penyelenggara daerah dalam membuat produk hukum yang tepat dan sesuai dengan kondisi daerah.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang dalam pengantar Pelaksanaan Pengharmonisasian menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan suatu kebutuhan, mengingat permasalahan pembangunan hukum semakin hari membutuhkan pendekatan holistik. Bahwa di era globalisasi, pendekatan penanganan pembangunan yang masih mengandalkan pada pendekatan sektoral hanya akan mengakibatkan penyelesaian yang tambal sulam, tentu kita tidak menharapkan hal seperti itu, sehingga  belum menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang ada. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu sub sistem dari instrumen pembangunan nasional adalah di bidang hukum termasuk disini peraturan perundang-undangan. (Red/Foto: JA dan YE)

















Langganan Berita via Email