Sarolangun, Hari ini Sabtu
(25/12), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menggelar acara penyerahan
Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 bertempat di Gereja Oukumene Lapas
Kelas IIB Sarolangun yang dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Di dampingi oleh
Kasi Binadik dan Kasi Adm.Kamtib Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Remisi diberikan kepada 2 orang
WBP masing-masing mereka mendapat remisi sebesar 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Dalam acara pemberian remisi ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Sarolangun, Irwan mengatakan dalam sambutannya bahwa remisi ini diberikan
sebagai bentuk apresiasi terhadap WBP yang sudah berkelakuan baik dan berperan
aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam lapas.
"Pemberian remisi ini
baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai
penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan
norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Irwan.
Pemberian Remisi ini sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) NATAL TAHUN 2021 dan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.