Dengan diterimanya sertifikat dari Sekretaris Daerah oleh Kalapas, ini menandai bahwa tanah dan bangunan milik Lapas Sarolangun selama ini berstatus pinjam pakai yang sertifikat induknya dipegang Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun sudah alih status menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia Casu Quo (CQ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kalapas Sarolangun Irwan menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi banyak sesuai dengan peran masing-masing sehingga Sertifikat Hak Pakai bisa terbit tanpa kendala yang berarti, "Kami telah melalui proses administrasi panjang sehingga tanah dan bangunan Lapas Sarolangun ini dapat diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional" ungkap Irwan.
"Ucapan terima kasih kami kepada Pemerintah Daerah Sarolangun yang merupakan mitra kerjasama telah berbesar hati menghibah tanah untuk Lapas Sarolangun. tidak ketinggalan terima kasih juga kepada orang tua kami Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Jahari Sitepu dimana beliau secara intens melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Sarolangun baik via telepon maupun datang langsung ke kantor Bupati Sarolangun sehingga apa yang kami harapkan dapat terwujud" ujar Irwan.
Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa dengan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai ini tentu turut mempermudah Lapas Sarolangun dalam penyelesaian administrasi dalam rangka percepatan rekonstruksi tembok belakang Lapas yang roboh beberapa bulan lalu.