“Semoga melalui pelaksanaan acara ini, dapat terjalin silaturahmi dan
komunikasi yang baik antar instansi, baik di lingkungan Kemenkumham maupun
dengan Polri, khususnya Korpolairud Baharkam Polri,” kata Yasonna.
Yasonna mengungkapkan bahwa jumlah tingkat pendaftaran KI akan
berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi suatu negara.
"Karena kekayaan intelektual, baik hak cipta, desain industri,
merek, paten, tentunya menghasilkan suatu kreatifitas inovasi dan temuan-temuan
baru yang canggih," ucap Menkumham.
Dengan semakin banyaknya KI yang diberikan kepada Polri, khususnya
Korpolairud, menunjukkan adanya peningkatan dan kemajuan kesadaran akan hak
cipta yang terjadi di tubuh Korpolairud.
Yasonna yang dalam kesempatan itu didampingi Wakil Menteri Eddy Hiariej
dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto, mengajak seluruh lapisan
masyarakat serta aparatur negara untuk peduli dan sadar akan pentingnya
melindungi KI.
"Kita juga harus menjaga dan menyosialisasikan, serta mendorong
masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya," tutur Yasonna.
Adapun sembilan KI yang diberikan Menkumham ke Kepala Korpolairud Baharkam Polri, antara lain Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pataka dan Lambang Kesatuan Korpolairud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Brevet dan Wing Korpolairud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Kendaraan Dinas Korpolairud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Desain Gapura Markas Kesatuan.
Kemudian, Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Pakaian Dinas
Korpolairud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Booklet Sarana dan Alat
Utama Korpolairud; Surat Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Mars Airud; Surat
Perlindungan Pencatatan Ciptaan Lagu Hymne Airud; dan Surat Perlindungan Pencatatan
Ciptaan Lagu Pengantar Pindah Tugas.
Bagi Korpolairud sendiri, pemberian KI ini merupakan bentuk kolaborasi
dan dukungan Kemenkumham dalam mendukung tugas dan fungsi Kepolisian Perairan
dan Udara.