Selepas itu Kalapas bergerak ke kantor bupati Sarolangun dan diterima oleh Sekretaris Daerah Endang Abdul Naser, untuk melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sekaligus Penyerahan Sertifikat Induk Tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melalui Sekda kepada pihak Lapas yang langsung diterima oleh Kalapas Sarolangun.
Kalapas Sarolangun menuturkan bahwa tanah yang dihibahkan kepada pihak Lapas Sarolangun seluas 5 ha atau sekitar 50000 m², "kami bersyukur hari ini berita acara serah terima sertifikat tanah dan bangunan Lapas Sarolangun sudah kami tandatangani bersama Sekda tadi. semoga ini awal yang baik bagi keluarga besar Lapas Sarolangun" tutur Irwan.
"Sebelumnya tanah tempat bangunan Lapas Sarolangun masih berstatus pinjam pakai oleh Lapas. berkat jalinan koordinasi dan komunikasi serta hubungan kerjasama yang baik antara Lapas dengan Pihak Pemda Sarolangun maka tanah tersebut disetujui untuk dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Adapun tujuan peminjaman sertifikat induk milik pemda tersebut guna untuk dipecahkan menjadi sertifikat tanah atas nama Kemenkumham" ungkap Irwan.
Secara terpisah Kasubag Tata Usaha menuturkan bahwa dengan adanya hibah dan pemecahan sertifikat tanah dan bangunan Lapas Sarolangun dari Pemda Sarolangun ini tentu memiliki dampak positif bagi Lapas Sarolangun, "Dengan adanya hibah dan pemecahan sertifikat tanah ini maka kedepannya jika ada hal-hal terkait pembangunan dan pengembangan gedung Lapas tidak terganjal lagi masalah kepemilikan tanah" ujar Arie.