Sarolangun - Selasa (26/01/2021), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan setelah menerima instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Jambi, bergerak cepat menemui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Bambang Hermanto, ditemani oleh Perawat dan staf umum Kalapas diterima oleh Kadinkes diruang kerjanya dikomplek perkantoran Pemda Sarolangun Kembang.


Adapun ihwal kedatangan Kalapas Sarolangun ke Dinkes selain silaturahmi juga pembicaraan terkait dengan Vaksinasi Covid-19 bagi petugas dan Warga Binaan yang ada di Lapas, "Kedatangan kami ke Dinas Kesehatan ingin berkoordinasi dan berkonsultasi terkait prosedur pelaksanaan Vaksinasi terhadap Petugas dan Warga Binaan Lapas Sarolangun" Ujar Irwan.



"Petugas Lapas terutama bagian pelayanan menjadi prioritas utama penerima vaksinasi covid-19, karena hal ini terkait dengan pelayanan terhadap narapidana dan pelayanan terhadap tahanan termasuk lalu lintas penitipan dan pengurusan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan" Ujar Irwan.


"Jika memungkinkan tentu kita minta agar dilakukan Vaksinasi terhadap seluruh keluarga besar Lapas Sarolangun, hal ini untuk memastikan Lapas Sarolangun bisa terbebas dari Covid-19" imbuh Irwan.


Kadinkes Bambang Hermanto mengatakan bahwa pelaksanaan Vaksinasi sesuai petunjuk pusat diutama tenaga kesehatan, "Setelah semua tenaga kesehatan telah menerima Vaksin, barulah nanti kita fokus ke instansi yang terkait dengan pelayanan ke masyarakat umum seperti Lapas, Polres, Kejaksaan dan lain-lain" ungkap Bambang.


"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin corona, di antaranya berusia 18-59 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit kronis, dan tidak sedang hamil, Vaksin tidak dapat diberikan apabila memiliki kondisi seperti pernah terinfeksi Covid-19, mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19" tutur Bambang.


Terkait dengan permintaan Kalapas Sarolangun pelaksanaan Vaksin di Lapas, Kadinkes menyambut baik hal itu namun Kadinkes menuturkan berdasarkan skala prioritas Tenaga Kesehatan didahulukan, selanjutnya nanti akan dikoordinasi kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, selain itu dalam kesempatan yang sama Kadinkes berencana datang ke Lapas Sarolangun untuk melakukan serangkaian Rapid tes dan pemberian bantuan sarana dan prasana penunjang pencegahan Covid-19 bagi Lapas.

Terkait Vaksinasi Covid-19 di Lapas, Kalapas Temui Kadinkes Sarolangun

Sarolangun - Selasa (26/01/2021), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun Irwan setelah menerima instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Jambi, bergerak cepat menemui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Bambang Hermanto, ditemani oleh Perawat dan staf umum Kalapas diterima oleh Kadinkes diruang kerjanya dikomplek perkantoran Pemda Sarolangun Kembang.


Adapun ihwal kedatangan Kalapas Sarolangun ke Dinkes selain silaturahmi juga pembicaraan terkait dengan Vaksinasi Covid-19 bagi petugas dan Warga Binaan yang ada di Lapas, "Kedatangan kami ke Dinas Kesehatan ingin berkoordinasi dan berkonsultasi terkait prosedur pelaksanaan Vaksinasi terhadap Petugas dan Warga Binaan Lapas Sarolangun" Ujar Irwan.



"Petugas Lapas terutama bagian pelayanan menjadi prioritas utama penerima vaksinasi covid-19, karena hal ini terkait dengan pelayanan terhadap narapidana dan pelayanan terhadap tahanan termasuk lalu lintas penitipan dan pengurusan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan" Ujar Irwan.


"Jika memungkinkan tentu kita minta agar dilakukan Vaksinasi terhadap seluruh keluarga besar Lapas Sarolangun, hal ini untuk memastikan Lapas Sarolangun bisa terbebas dari Covid-19" imbuh Irwan.


Kadinkes Bambang Hermanto mengatakan bahwa pelaksanaan Vaksinasi sesuai petunjuk pusat diutama tenaga kesehatan, "Setelah semua tenaga kesehatan telah menerima Vaksin, barulah nanti kita fokus ke instansi yang terkait dengan pelayanan ke masyarakat umum seperti Lapas, Polres, Kejaksaan dan lain-lain" ungkap Bambang.


"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin corona, di antaranya berusia 18-59 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit kronis, dan tidak sedang hamil, Vaksin tidak dapat diberikan apabila memiliki kondisi seperti pernah terinfeksi Covid-19, mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19" tutur Bambang.


Terkait dengan permintaan Kalapas Sarolangun pelaksanaan Vaksin di Lapas, Kadinkes menyambut baik hal itu namun Kadinkes menuturkan berdasarkan skala prioritas Tenaga Kesehatan didahulukan, selanjutnya nanti akan dikoordinasi kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, selain itu dalam kesempatan yang sama Kadinkes berencana datang ke Lapas Sarolangun untuk melakukan serangkaian Rapid tes dan pemberian bantuan sarana dan prasana penunjang pencegahan Covid-19 bagi Lapas.

Langganan Berita via Email