Dalam kesempatannya, Nurahadi dan rombongan memberikan materi penyuluhan dan motivasi terkait hak masyarakat, kesadaran berbangsa dan bernegara, hukum, dan bantuan hukum, serta hak dan kewajiban warga binaan di dalam Lapas. Nurahadi juga berpesan agar WBP dapat memahami pepatah “pikir dulu sebelum bertindak sesal kemudian tidak berguna”. Dalam acara tersebut dibuka juga sesi tanya jawab sekaligus dilanjutkan dengan konsultasi hukum bagi WBP Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Dengan adanya kegiatan ini WBP diharapkan dapat mengetahui norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia, pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum bagi WBP untuk mewujudkan Budaya Sadar Hukum dan mengenal serta menyikapi produk-produk hukum sehingga WBP tidak mengulang kembali pelanggaran hukum. Kegiatan ini juga dijadikan sebagai sarana untuk memotivasi WBP melaksanakan program-program yang ada di lapas supaya dijalankan dengan baik, melaksanakan peraturan tata tertib dengan harapan WBP mendapatkan pengurangan hukuman sehingga bisa segera kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, Irwan berharap kegiatan ini memberikan dampak positif bagi WBP dan dapat berlangsung secara berkelanjutan setiap bulannya.
“Semoga kegiatan Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam menjalani masa pidananya sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannya.” Tutup Irwan.