Opini - Ada pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjaraan, akan tetapi fungsi pemidanaan merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelanggar hukum telah melahirkan suatu sitem perlakuan yang sejak lebih dari empat puluh enam tahun yang lalu dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan peran Lembaga Pemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, perlu diadakan perubahan atau diganti dengan dengan ketentuan-ketentuan yang dimiliki lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.