Sarolangun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sarolangun kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi RUU Pemasyarakatan, sosialisasi ini dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, Kamis (26/09/19).
Sebanyak 30 orang tamu undangan terdiri dari akademisi, Pers, Lembaga swadaya Masyarakat beserta seluruh Petugas Lapas Kelas II B Sarolangun mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan bertempat di Gazebo Lapas Sarolangun.
Kalapas Sarolangun sedang memaparkan materi RUU Pemasyarakatan |
Hadir dalam acara ini Kalapas Sarolangun Irwan sekaligus sebagai Narasumber dan para pejabat struktural, acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kalapas Sarolangun, dimulai mengenai latar belakang lahirnya RUU Pemasyarakatan, proses, sistematika, muatan, Reformasi, tujuan serta hak dan kewajiban, para tamu undangan dipersilahkan untuk bertanya, menyampaikan kritik dan masukan yang baik untuk Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan disahkan.
Kalapas Sarolangun dalam paparan materinya mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan yang baru ini bukan lahir secara instan, tetapi melalui proses yang panjang, "Proses perubahan RUU Pemasyarakatan ini sudah dimulai pembahasan secara internal di Ditjenpas pada tahun 2003, dan baru sekarang 2019 pembahasan oleh Pemerintah dan DPR RI" Ujar Kalapas.
Peserta sedang mengajukan pertanyaan kepada Narasumber |
"RUU Pemasyarakatan yang baru ini adalah reformulasi dari UU Pemasyarakatan yang lama, dan diadaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi, dan dalam RUU ini sekaligus mempertegas serta memperjelas posisi Lembaga Pemasyarakatan" lanjut Kalapas.
Diskusi semakin menarik karena para peserta antusias ingin mengajukan pertanyaan, setidaknya ada sekitar 6 pertanyaan yang bisa ditampung karena keterbatasan waktu, Kalapas Sarolangun menjawab pertanyaan Audien satu persatu, serta diminta feedback dari penanya.
Setelah diadakan diskusi Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, para tamu undangan dipersilahkan untuk menandatangani dukungan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan diakhiri dengan ramah tamah bersama seluruh peserta kegiatan.