Sarolangun - Setiap orang tua punya impian agar anaknya bisa hidup makmur dimasa depan, bahkan tidak sedikit dari orang tua yang rela berkorban puluhan juta menyekolahkan anaknya ke lembaga pendidikan bergengsi, dengan satu harapan "Agar anaknya bisa menjadi orang".
Begitupun sebaliknya generasi milenial yang baru saja menamatkan pendidikan SLTA seperti dipersimpangan jalan, kebingungan, kemana arah mau dituju, jika kebetulan punya orang tua yang memahami dan mengerti akan kebutuhan pendidikan anaknya serta memiliki dana yang cukup untuk mengantarkan si anak ke sekolah idaman tentu bukanlah persoalan sulit.
Baca Juga : Info Penerimaan Taruna/i Poltekip dan Poltekim 2020
Baca Juga : Info Penerimaan Taruna/i Poltekip dan Poltekim 2020
Diantara ribuan remaja-remaja lulusan SLTA mungkin 10 dari 1000 orang yang memiliki sumber daya yang memadai untuk dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, bagaimana dengan yang lain?, tentu ini menjadi persoalan lagi.
Ada pepatah mengatakan "Siapa yang bersungguh-sungguh pasti mendapat", keyword sungguh-sungguh, punya kemauan kuat, semangat pantang menyerah, motivasi baja, itu jelas modal utama bagi setiap orang yang ingin menggapai kesuksesan dimasa depan.
Stigma kebanyakan orang mengatakan bahwa untuk meraih masa depan cerah itu butuh biaya mahal, sepertinya harus dikubur di perut bumi stigma tersebut, zaman sudah berubah, sekarang Era dimana orang berkualitaslah yang berhak menggenggam masa depan gemilang.
Kualitas mampuni tinggal satu lagi yang diperlukan yaitu momentum, orang bijak mengatakan bahwa momentum datang hanya sekali, jika momentum terlewatkan tentu sangat disayangkan, dan sulit bisa datang untuk kedua kalinya.
By the way, untuk adik-adik remaja yang baru menamatkan pendidikan SLTA, pertanyaan yang sering timbul setelahnya adalah; Saya mau kemana?, Saya mau kuliah dimana?, Kuliah di kampus mana?, jurusannya apa? Biaya kuliahnya berapa?, Seletah kuliah mau kemana lagi?.. bla bla bla !.
Adakah kuliah gratis, begitu lulus lansung kerja? Jawabannya pasti ada, asal punya kemauan dan tekad baja !.
Salah satu pilihan tempat kuliah gratis, setelah lulus otomatis jadi PNS adalah dengan mengikuti sekolah kedinasan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Kalapas Sarolangun Irwan merupakan alumni Poltekip dulu bernama Akip (Akademi Ilmu Pemasyarakatan), bercerita pengalamannya; "Bagaimana dengan modal nekad ke Jakarta untuk ikut tes Akip, karena waktu pelaksanaan tes dan pengumuman jeda waktunya lumayan lama, demi bertahan hidup di ibukota dengan modal nekad bekerja menjadi kuli demi bisa bertahan, dan bersyukur bisa lulus murni tanpa ada embel-embel apapun, Andai saja saya memilih untuk tidak bertahan di Jakarta tentu ceritanya akan lain" pungkas Kalapas.
Penerimaan Poltekip dan Poltekim Bagaimana dengan anda? Berani?, Punya mental?, Punya kemauan?, Punya semangat baja?
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN
Penerimaan Poltekip dan Poltekim Bagaimana dengan anda? Berani?, Punya mental?, Punya kemauan?, Punya semangat baja?
Banner Penerimaan Taruna dan Taruni Baru Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2019 (Klik untuk memperbesar) |
A. PERSYARATAN
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Pria/Wanita;
- Pendidikan SLTA sederajat;
- Usia pada tanggal 1 April 2019 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
- Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;
- Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
- Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
- Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
Kuota Formasi umum untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/378/M.SM.01.00/2019) dan kuota formasi khusus PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak lebih dari 20 formasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/Taruni terdiri dari: - Pria = 225 Taruna, - Wanita = 75 Taruni.
- Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/Taruni terdiri dari: - Pria = 225 Taruna - Wanita = 75 Taruni.
- Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM dari Pegawai yang telah diangkat sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM masing-masing paling banyak berjumlah 10 orang (diluar formasi pada angka 1 dan 2).
C. TATA CARA PENDAFTARAN
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
Unggah dokumen terdiri dari :
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id).
- Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- Ijasah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijasah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijasah dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli).
- Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua).
- Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, Sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (dapat diunduh http://catar.kemenkumham.go.id).
- Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM.
- Khusus bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2019, persyaratan pada huruf c dapat digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah / pejabat yang berwenang (asli).
- Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada huruf a sampai huruf j, juga melampirkan:
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
- Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
- Unggah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2017, PPKP tahun 2018 dan SKP tahun 2019.
D. SELEKSI DENGAN SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN
- Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Seleksi Lanjutan :
- Seleksi Kesehatan.
- Seleksi Kesamaptaan.
- Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
- Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
E. LAIN-LAIN
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
- Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
- Bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun 2019, apabila sudah dinyatakan lulus pada tahap tes tulis psikotes dan wawancara psikotes, sebelum mengikuti tes wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan wajib menunjukan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman.
- Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
- Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan.
- Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
- Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Seluruh proses pelaksanaan seleksi berlokasi di Jakarta.
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
- Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administrasi yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Seluruh biaya yang timbul dari kegiatan Seleksi Taruna/Taruni sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim dibebankan pada DIPA Kementerian Hukum dan HAM.
- Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya.
- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://sscasn.bkn.go.id atau http://catar.kemenkumham.go.id. atau twitter @catarkumham.
- Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di Nomor 081240606742 (hanya menerima whatsApp dan SMS).
JADWAL SELEKSI PENERIMAAN
CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN POLTEKIP DAN POLTEKIM
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2019
- 28 Maret : Pengumuman Penerimaan (sscasn.bkn.go.id & catar.kemenkumham.go.id)
- 9 – 30 April : Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen
- 14 Mei : Pengumuman Seleksi Administrasi
- 21 – 24 Mei : Verifikasi Dokumen Asli, Pengukuran Tinggi dan Berat Badan dan Pemberian Kartu Peserta Ujian
- 18 – 21 Juni : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- 1 – 5 Juli: Tes Kesehatan
- 10 Juli : Pengumuman Tes Kesehatan
- 16 – 19 Juli : Tes Kesamaptaan
- 23 Juli : Pengumuman Tes Kesamaptaan
- 30 Juli – 2 Agustus : Tes Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
- 20 Agustus : Pengumuman Tes Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
- 27 – 30 Agustus : Tes Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan
- 3 September : Pengumuman Kelulusan Akhir