Via teleconference Ditjenpas mensosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-985.PK.01.06.04 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan WBP di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Adapun tujuan disosialisasikannya keputusan tersebut agar tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan implementasinya di UPT Pemasyarakatan sehingga dapat berjalan sesuai harapan.
Kalapas Sarolangun dalam sambutannya menyampaikan bahwa teleconference tersebut membahas petunjuk teknis pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi WBP yang akan dilaksanakan juga di Lapas Sarolangun seperti rehabilitasi sosial bagi tahanan dan WBP dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalahgunaan atau pecandu narkotika untuk sembuh, kembali produktif, dan kembali berbaur dengan kehidupan sosial di masyarakat.
“Dengan adanya rehabilitasi narkotika bagi WBP diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan mental WBP sekaligus menjadi salah satu pendukung program pembinaan di Lapas Sarolangun,” tutur Kalapas.