Sarolangun - 7 orang WBP dengan khidmat mengikuti Upacara Pembacaan Remisi Natal, hadir juga 6 orang petugas, 2 orang Perwira Kasubsi Kamtib Hidayat,S.Sy dan Kasubsi AO Hermansyah serta Kalapas Irwan, A.md,.IP,SH,MH, upacara pembacaan Remisi Khusus Natal ini berlansung di Gereja Oikoumene Lapas Sarolangun, (Selasa/25/12/18).
Pembacaan Remisi Khusus Natal |
Bertindak sebagai pembawa acara Sukur dari staf AO, Acara diawali dengan pembacaan SK Remisi Khusus Natal tahun 2018 oleh Chriski Juanda yang juga staf AO, kemudian diikuti dengan pemberian remisi kepada narapidana oleh Kalapas Sarolangun.
Penyerahan Salinan Remisi Khusus Natal oleh Kalapas |
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Sarolangun Irwan, A.md,IP,SH,MH, mengatakan :
Sambutan Menkumham yang dibacakan oleh Kalapas |
"Natal mengingatkan kita akan kasih Allah yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Bagi warga binaan Pemasyarakatan yang telah mencapai penyadaran diri dan tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari, perlu diberikan apresiasi agar terstimulus untuk senanatiasa melakukan kebaikan-kebaikan dalam hidupnya.
Apresiasi tersebut diwujudkan oleh pemerintah dengan memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya, hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, bukan balas dendam semata untuk menghasilkan efek jera, tetapi mengantarkan mereka untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
Pemberian Remisi memiliki mekanisme yang sangat ketat hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun subtantif yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan. Ketentuan ini juga selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang akan merombak secara fundamental mekanisme perlakuan Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk dalam hal pemberian haknya.
Disisi lain untuk menepis kontroversi mengenai pemberian remisi adalah sebuah komoditi yang rawan terhadap praktek "jual beli", jajaran pemasyarakatan telah melakukan reformasi yang nyata yaitu dengan cara mengubah sistem kerja konvensional menjadi sistem kerja berbasis teknologi informasi, segala macam bentuk mekanisme manual dikomputerisasikan, berbagai bentuk layanan publik saat ini di-online-kan, dan E-gov telah menjadi core value dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan.
Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, saya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi"
Pembacaan doa diakhir acara |
Upacara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh perwakilan salah satu warga binaan Lapas Sarolangun, acara berlansung aman tertib dan terkendali.