Salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan dan pemicu kerusuhan di dalam lembaga pemasyarakatan adalah perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan, padahal berdasarkan UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 5, disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas Persamaan perlakuan dan pelayanan.
Lapas Sarolangun terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan dan bimbingan terhadap warga binaan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya adalah dengan menempatkan warga binaan berdasarkan perkara, hal itu terlihat Kasubsi Kamtib Lapas Sarolangun Hidayat, S.Sy dan anggota jaga secara bertahap memindah dan menempatkan warga binaan dikamar berdasarkan perkara masing-masing WBP.
Dalam kesempatan yang sama beliau menyampaikan bahwa penempatan kamar WBP ini berdasarkan edaran dari Ditjenpas dan Instruksi Lisan secara lansung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, "Tujuan dari penempatan kamar WBP berdasarkan perkara ini adalah untuk menciptakan rasa nyaman dan tidak ada perlakuan diskriminasi di dalam lapas" tutupnya.