Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan tim yg bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan WBP. Dalam Pasal 12 Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang BPP dan TPP, TPP terbagi menjadi 3 yg salah satunya merupakan TPP Daerah. TPP Daerah berada di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan bertanggung jawab kepada masing-masing kepala UPT Pemasyarakatan.
Pada hari ini (09/05/2018) Lapas Klas III Sarolangun mengadakan sidang TPP. Dalam sidang tersebut, Kalapas memberikan penilaian atas program pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan yg sudah berjalan.
"Sidang TPP merupakan pertemuan yg sakral dan sangat penting." Ujar Kalapas, Jeremia Leonta, SH.,MH. ketika membuka sidang.
Selain itu, didalam pertemuan yg berlangsung sekitar 60 menit itu juga membahas mengenai rencana bentuk dan program pembinaan atau pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan untuk kedepannya. Saran-saran dari WBP dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta keluhan dan pengaduan dari WBP.